Catatan

Tuhan selalu memberikan apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan...

Selasa, 11 Desember 2012

Lalu Lintas Tidak Tertib

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan sehingga dalam lalu lintas terdapat tigas komponen yang saling terkait satu sama lain, yaitu orang, kendaraan, dan jalan. Keadaan lalu lintas dipengaruhi oleh jumlah kendaraan. Pada beberapa kota besar di Indonesia, keadaan lalu lintas tidak teratur dan tidak tertib karena jumlah kendaraan tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

Orang, Kendaraan, dan Jalan
Tertib berlalu lintas tergantung pada disiplin dan kesadaran berlalu lintas para pengguna jalan. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalan yang dilalui. Hal itu disebabkan oleh rambu-rambu lalu lintas berfungsi untuk menertibkan dan memperlancar para pengguna jalan. Misalnya, di tempat tertentu dilarang membunyikan klakson atau dilarang berhenti, sedangkan di tempat lain seluruh kendaraan harus melaju pada satu arah tertentu. Setiap pelanggaran yang terjadi pasti akan menimbulkan dampak buruk bagi pengguna jalan lainnya.
Kenaikan Jumlah Kendaraan
Setiap hari terdapat kenaikan jumlah kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Idealnya, jika jumlah kendaraan bermotor meningkat, maka harus diimbangi dengan perluasan jalan. Apabila jumlah kendaraan bermotor dan jalan tidak sebanding, maka dapat berpengaruh pada kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan. Kemacetan terjadi di mana-mana dan tingkat kecelakaan tinggi.

Dampak Negatif
Dampak negatif kenaikan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan perluasan jalan adalah kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas semakin parah terjadi apabila suatu tempat tidak memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai. Oleh karena itu, proyek-proyek transportasi umum hingga kini terus dikembangkan. Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta dan Yogjakarta saat ini telah menambah sarana trasportasi umum, Jakarta Transjakarta dan Yogjakarta dengan Transjogja.
Setiap kendaraan bermotor memuat pesan adanya satu kepentingan. Dapat dibayangkan banyaknya kepentingan ketika dalam satu ruas jalan terdapat puluhan atau ratusan kendaraan bermotor. Para pengendara kendaraan bermotor saling berebut menggunakan fasilitas jalan untuk segera menyelesaikan kepentingannya. Akibatnya, pengguna jalan sering kali lalai akan rambu-rambu lalu lintas yang ada sehingga terjadi kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar