Catatan

Tuhan selalu memberikan apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan...
Tampilkan postingan dengan label Mozaik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mozaik. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Ironi Bangsa Merdeka

Sejumlah ironi yang terjadi, memberi indikasi jangan buru-buru bangga kita telah merdeka.

Belum lama ini kita dihentak oleh berita seorang murid SMP Negeri 10 Bekasi mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Fifi Kusrini (14) nekad menggantung diri karena kemiski- nan yang mendera keluarganya. Ka- barnya Fifi malu menunggak uang rapor, uang gedung dan lain-lain. Tapi yang paling menyakitkan bagi Fifi dan memicu tekadnya untuk bunuh diri adalah ejekan teman-temannya: Fifi anak tukang bubur.
Fragmen Fifi Kusrini, hanyalah satu dari sekian banyak kasus bunuh diri yang belakangan banyak kita dengar. Fenomena yang sangat jelas mengindikasikan keputusasaan masyarakat menghadapi realitas hidup. Anwar Hassan, dosen sosiologi FISIP UI menyebut fenomena bunuh diri sebagai kondisi anomi di mana seseorang tak lagi memiliki pegangan dan harapan. Orang tak lagi percaya pada hukum dan manusia lain, sehingga ada perasaan terisolir dari masyarakat.

Minggu, 05 Mei 2013

Nikah Bawah Tangan: Sah, Tapi... ???

Praktik pernikahan bawah tangan atau nikah siri masih banyak dilakukan. Perempuan menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan ini.

nikah bawah tangan: sah, tapi... ???
Apa Pernikahan Bawah Tangan?
Perkawinan bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan orang- orang Islam Indonesia, memenuhi baik rukun maupun syarat-syarat perkawinan, tetapi tak didaftarkan di pejabat pencatat nikah (KUA), sebagaimana diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Secara materiil pernikahan bawah tangan adalah sah karena telah dipenuhinya persyaratan perkawinan menurut hukum syariat Islam, tapi secara formil yuridis tak memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan dan peratu- ran pelaksananya, sehingga bisa dianggap tidak sah dihadapan hukum.

Selasa, 11 Desember 2012

Korupsi Merajalela

Di negeri ini korupsi merupakan kata yang sangat popular. Hal ini terkait dengan upaya pemerintah yang sedang gencar berupaya melakukan pemberantasan korupsi. Hamper setiap hari, berita di surat kabar, televise, dan internet dihiasi oleh kasus korupsi dan upaya pengungkapannya. Korupsi sudah dianggap sebagai bahaya laten.
Korupsi diambil dari bahasa Latin corruption, kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, atau menyogok.

Dari sisi hukum, korupsi mengandung unsure melanggar hokum yang berlaku, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan Negara dengan memperkaya diri pribadi atau golongan. Contoh tindak korupsi, antara lain penyogokan atau penyuapan, pemerasan, penggelapan, dan penipuan. Di Indonesia lembaga Negara yang tersandung kasus korupsi adalah Dewan Perwakilah Rakyat (DPR).
KKN
KKN adalah singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KKN popular setelah reformasi pada 1998. Kolusi adalah perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pejabat publik atau pemegang kebijakan dengan cara memanipulasi dan menyuap. Nepotisme adalah kegiatan pengambilan keputusan dan kebijakan yang menguntungkan seseorang atau kelompok atas dasar kedekatan keluarga. KKN telah menjadi penyakit kronis bagi negeri ini dan menjadi salah satu penyebab negeri ini tidak cepat maju.
Maraknya korupsi di negeri ini tentu dapat membuat Indonesia mempunyai citra buruk di mata negara lain. Dalam pergaulan internasional citra negeri korup menjadi beban bagi proses diplomasi.

Kebiasaan Tidak Antre

Antre adalah salah satu kegiatan menunggu giliran mendapat pelayanan. Saat mengantre berbagai macam tingkah laku pengantre, yaitu ada yang minta didahulukan, mendesak pengantre yang berada di depannya, tetapi ada pula yang tertib.

Enggan Antre
Bagaimana perasaan kita jika ada orang yang datang lebih akhir dalam antrean minta didahulukan dengan berbagai alasan? Adakah di antara kita yang dengan senang hati mempersilakan orang tersebut untuk mendapat layanan lebih dulu? Atau mungkin kita tidak mau memberikan tempat kita kepada orang tersebut? Hal-hal seperti itu sering kita jumpai ketika sedang mengantre. Antre yang tidak tertib sudah menjadi kebiasaan di negeri ini.

Lalu Lintas Tidak Tertib

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan sehingga dalam lalu lintas terdapat tigas komponen yang saling terkait satu sama lain, yaitu orang, kendaraan, dan jalan. Keadaan lalu lintas dipengaruhi oleh jumlah kendaraan. Pada beberapa kota besar di Indonesia, keadaan lalu lintas tidak teratur dan tidak tertib karena jumlah kendaraan tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

Orang, Kendaraan, dan Jalan
Tertib berlalu lintas tergantung pada disiplin dan kesadaran berlalu lintas para pengguna jalan. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalan yang dilalui. Hal itu disebabkan oleh rambu-rambu lalu lintas berfungsi untuk menertibkan dan memperlancar para pengguna jalan. Misalnya, di tempat tertentu dilarang membunyikan klakson atau dilarang berhenti, sedangkan di tempat lain seluruh kendaraan harus melaju pada satu arah tertentu. Setiap pelanggaran yang terjadi pasti akan menimbulkan dampak buruk bagi pengguna jalan lainnya.